Soal Penimbun Sapi, Polri Belum Cukup Bukti Tetapkan Tersangka
jpnn.com - JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian sudah memeriksa enam saksi dalam kasus dugaan penimbunan sapi. Namun, belum satu pun tersangka yang dijerat anak buah Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso itu.
Menurut Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Victor Edison Simanjuntak, penetapan tersangka akan dilakukan setelah semua alat bukti lengkap alias bulat.
"Ah, nanti, menetapkan tersangka gampang. Kami (harus) memperoleh informasi yang bulat dulu semuanya," kata Victor di Mabes Polri, Selasa (18/8).
Dijelaskan Victor, pihaknya masih harus memeriksa sejumlah saksi lagi. Antara lain dari asosiasi pedagang sapi yang mengirimkan surat larangan berjualan. Penyidik pun akan mencecar sang penerbit surat apa tujuannya melarang penjualan sapi. "Surat itu dari asosiasi penjual daging sapi,” kata Victor.
Victor mengatakan, saat penggeledahan di PT BPS dan PT TUM, di Tangerang, Banten, ditemukan 21933 sapi. Yang sudah siap potong 5498. Sehari-hari biasanya mereka memotong 150 ekor sapi. Kalau mereka melakukan pemotongan, maka kebutuhan stok sapi cukup hingga Januari 2016.
"Nah, kenapa mereka tidak melakukan pemotongan? Bukan karena sapi tidak ada, tapi ternyata ada suratlah untuk melarang berjualan," kata jenderal bintang satu ini.
Menurut Victor, saat penggeledahan penyidik sudah menanyakan alasan tak memotong sapi. Selain beralasan tak ada pembeli, kata Victor, mereka juga berdalih karena pemerintah mengurangi kuota impor. Dengan mengurangi kuota maka akan terjadi kelangkaan. Nah, dengan terjadinya kelangkaan itu mereka berharap pemerintah menambah kuota impor.
"Jawabnya begitu. Nah, ini berarti mau memaksa pemerintah ini," katanya.
Dia pun menegaskan, alasan tidak ada pembeli sapi sehingga pemotongan tak dilakukan adalah bohong. "Tidak ada itu, pedagang mau beli. Tetapi pedagang mereka kondisikan untuk tidak membeli. Jadi, itu sebenarnya konspirasi," tegasnya.
Victor melanjutkan, jumlah sapi 21933 yang cukup untuk stok hingga Januari 2016 itu belum termasuk sapi lokal. Menurut dia, kalau diperhitungkan dengan sapi lokal, kemungkinan hingga Maret 2016 stok mencukupi.
"Masalahnya sekarang mereka tidak mau membeli sapi lokal, maunya impor terus. Kapan kita mau memajukan pedagang kita sendiri? Ini yang jadi masalah," katanya.
Selain akan memeriksa asosiasi, penyidik juga akan memanggil pedagang, pengusaha feetloater (penggemukan sapi). Koordinasi dengan Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Ditjen Bea Cukai, hingga Ditjen Pajak akan dilakukan.
"Nanti ini sebagai jalan masuk untuk kami bisa memperoleh informasi selengkap-selengkapnya. Masalah ini harus dituntaskan, supaya nanti bahan pokok lain tidak seperti ini,” kata Victor. (boy/jpnn)