Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Soal Permintaan Effendi Gazali, KPK: Silakan Ikuti Persidangan

Senin, 29 Maret 2021 – 23:08 WIB
Soal Permintaan Effendi Gazali, KPK: Silakan Ikuti Persidangan - JPNN.COM
Effendi Gazali di KPK, Jakarta Selatan, Kamis (25/3). Foto: Dea Hardianingsih/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - KPK menilai permintaan Effendi Gazali agar lembaga antirasuah itu membongkar seluruh data vendor bantuan sosial (bansos) Covid-19 tidak mendasar.

KPK meyakini setiap saksi yang dipanggil penyidik pasti dikonfirmasi soal pengetahuannya terkait kasus korupsi. Tak terkecuali pakar komunikasi politik itu.

"Perlu kami sampaikan, sesuai ketentuan Pasal 17 Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik, ada beberapa informasi yang dikecualikan dalam hal proses penegakan hukum," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima, Senin (29/3).

Fikri memastikan penyidik tidak akan membuka informasi penyidikan yang sedang berjalan. Sebab, hal itu bagian dari strategi penyidikan KPK yang saat ini tidak bisa disampaikan kepada publik. "Kami yakin yang bersangkutan mengetahui soal ini," tambah dia.

KPK, lanjut Fikri, meminta Effendi bersabar untuk melihat secara jelas alur korupsi pengadaan Bansos Covid-19. Begitu juga, vendor-vendor yang terlibat.

"Pada waktunya nanti pada proses persidangan silakan ikuti, karena itu terbuka untuk umum, termasuk soal hasil penyidikan akan kami buka seluruhnya beserta alat bukti yang kami miliki," jelas Fikri.

Selain itu, Fikri menegaskan, pemanggilan terhadap Effendi sebagai di kasus korupsi Bansos Covid-19 dalam rangka menyelesaikan perkara. Fikri meyakini penyidik membutuhkan keterangan Effendi.

"Pihak yang kami panggil dalam pemeriksaan sebagai saksi adalah pihak-pihak yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa perkara tersebut sehingga menjadi lebih terang dugaan perbuatan para tersangka dalam perkara ini," jelas Fikri.

Dalam suratnya, Effendi meminta KPK membuka data vendor yang menerima jatah Bansos Covid-19. Dia menilai permintaan tersebut relevan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

"Informasi publik yang saya minta adalah, nama-nama vendor dan kuotanya masing-masing pada setiap tahap pengadaan bansos Kemensos di Jabodetabek pada 2020, yaitu Bansos Reguler, dari tahap satu sampai tahap 12," seperti ditulis Effendi dalam surat tersebut, Senin (29/3).

Karena selama ini, kata Effendi, publik hanya mendapatkan sekilas informasi bahwa jumlah paket bansos di Jabodetabek adalah 22.800.000 paket dengan sekitar 107 vendor.

Adapun legal standing Effendi mengajukan permintaan ini karena dirinya ikut diperiksa sebagai saksi oleh KPK.

Effendi mengaku diperiksa sebagai saksi untuk didalami atau dianggap ikut merekomendasikan sebuah UMKM setelah pemiliknya mengadu tersisih oleh 'dewa-dewa' pada Seminar Bansos 23 Juli 2020.

"Supaya clear juga UMKM tersebut setelah 23 Juli diberi kuota berapa sesungguhnya? Apa betul 20 ribu dari total 22.800.000 paket bansos?" ujarnya.

Effendi menganggap permohonan pembukaan data vendor dan pemberi rekomendasi ini sangat penting agar tidak terjadi hoaks dan menjadi keliru ketika dimuat media.

"Saya berharap data informasi publik ini dapat dibagikan kepada teman-teman wartawan yang meliput di KPK," katanya.

"Termasuk seluruh vendor dan yang dianggap 'pemberi rekomendasi dipanggil KPK demi keadilan," imbuh Effendi. (tan/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

KPK angkat suara terkait permintaan Effendi Gazali tetapi lembaga antirasuah itu meminta Effendi bersabar hingga persidangan.

Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News