Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Soal Perpres Investasi Miras, Gubernur Bali Merespons Begini

Senin, 01 Maret 2021 – 16:13 WIB
Soal Perpres Investasi Miras, Gubernur Bali Merespons Begini - JPNN.COM
Gubernur Bali Wayan Koster. Foto: Radar Bali/JPNN.com

jpnn.com, BALI - Gubernur Bali I Wayan Koster mengapresiasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, yang mengizinkan investasi untuk komoditas minuman beralkohol (minol).

Menurut Koster, Perpres tersebut sejalan dengan nilai kearifan lokal yang dimiliki masyarakat Bali.

“Masyarakat Bali memberi apresiasi dan menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Pusat. Sejumlah wilayah di Bali secara alamiah dianugerahi dengan tumbuhnya pohon kelapa, enau (jaka), dan rontal (ental) yang secara tradisional dapat menghasilkan Tuak sebagai sumber penghidupan bagi masyarakat setempat,” kata Koster, Senin (1/3).

Gubernur yang juga kader PDI Perjuangan itu menjelaskan, di Bali tradisi mengolah minuman beralkohol telah berlangsung secara turun-temurun.

Masyarakat setempat telah mampu mengolah tuak secara tradisional menjadi arak dan gula. Kini, arak bali telah menjadi minuman yang biasa dikonsumsi secara rutin oleh masyarakat di Pulau Dewata.

“Berdasarkan pengetahuan dan tradisi tersebut, arak bali tidak saja dapat dimanfaatkan untuk minuman yang menyehatkan sehari-hari bagi masyarakat Bali, tetapi bisa dikembangkan menjadi industri minuman," katanya.

Koster meyakini arak bali bisa bersaing dengan minuman beralkohol negara lain seperti sake di Jepang, soju di Korea, wiski di Eropa, vodka di Finlandia, vodka di Rusia, dan tequila di Meksiko. "Ini sangat tepat bagi Bali sebagai daerah tujuan wisata dunia, sehingga akan meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat,” tuturnya.

Koster juga mengatakan, Perpres Investasi Minol sejalan dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali yang telah menjadi regulasi daerah sebelumnya.

Pemerintah pusat menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021, tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, yang mengizinkan investasi untuk komoditas minuman beralkohol (Minol).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close