Soal PP Ubah UU, Sekjen PPP Tidak Yakin Salah Ketik
Rabu, 19 Februari 2020 – 14:35 WIB
"Misalnya kalau pemerintah berinisiatif mengubah suatu ketentuan di dalam UU Cipta Kerja nantinya, maka yang bisa dilakukan pemerintah adalah mengajukan RUU. Dan itu harus dibahas dengan supercepat, kemudian diatur dalam RUU Omnibus Law itu," paparnya.
Menurut dia, dalam UU 12/2011, bila DPR atau pemerintah yang mengajukan UU inisiatif, harus direspons. "Respons itu 60 hari. Jadi, bukan dengan mengubah satu ketentuan UU dengan peraturan pemerintah," ujar dia.(boy/jpnn)