Soal Rp 100 Juta di Kamar Irman, Ini Penjelasan Kuasa Hukumnya
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menyita uang Rp 100 juta dari dalam kamar Ketua DPD Irman Gusman, saat menangkapnya di kediaman dinas, Jalan Denpasar, Jakarta Selatan, Sabtu (17/9) dini hari.
KPK menyatakan, uang yang diterima Irman dalam bungkusan dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi itu sudah dibawa ke dalam kamar.
Tommy Singh, pengacara Irman mengatakan, memang bingkisan dari Xaveriandy dan Memi itu diterima Irman. Bingkisan itu dibawa masuk ke kamar setelah Memi pulang.
"Jadi setelah Ibu Memi ini pulang, bingkisan itu dibawa dong, tidak mungkin di meja tamu kan?" kata Tommy di kantor KPK, Sabtu (17/9).
Menurut dia, kala itu Irman tidak tahu kalau bungkusan itu berisi uang. "Tapi tidak diketahui apa isinya," ujar dia.
Barulah setelah KPK datang bersama Xaveriandy dan Memi, isi bungkusan dibuka. Ternyata ada uang di dalamnya.
"Menurut informasi keluarga pas KPK datang baru dibuka," katanya.
Uang itu sudah disita KPK sebagai barang bukti. Irman ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Xaveriandy dan Memi disangka sebagai pemberi suap. Transaksi suap ini dilakukan agar Irman merekomendasikan CV Semesta Berjaya mendapat jatah kuota impor gula kepada Badan Urusan Logistik untuk Provinsi Sumatera Barat 2016. (boy/jpnn)