Soal Surat Penyetaraan Pendidikan Gibran, Arsul Sani: Mungkin Harus Istikharah Dulu
jpnn.com - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani menyoroti perbedaan substansi dua dokumen penyetaraan pendidikan yang dikaitkan dengan Gibran Rakabuming Raka.
Arsul mengungkapkan hal itu dalam sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (2/10).
Dalam persidangan, Arsul menunjukkan dua dokumen penyetaraan yang diterbitkan dua kementerian berbeda.
Salah satunya berasal dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti).
Dokumen lainnya diterbitkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Menurut Arsul, dokumen dari Kemenristekdikti lebih mudah dipahami karena objek yang disetarakan disebut secara jelas.
"Karena yang disetarakan, meskipun ini bentuknya keputusan, itu adalah ijazahnya," kata Arsul.
Dia kemudian membandingkannya dengan dokumen yang diterbitkan Kemendikdasmen.
JPNN.com