Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Soal Surat Penyetaraan Pendidikan Gibran, Arsul Sani: Mungkin Harus Istikharah Dulu

Sabtu, 03 Oktober 2026 – 08:24 WIB
Soal Surat Penyetaraan Pendidikan Gibran, Arsul Sani: Mungkin Harus Istikharah Dulu - JPNN.COM
Gibran Rakabuming Raka mengucap sumpah wakil presiden dalam Sidang Paripurna MPR di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (20/10/2025). Putra sulung Presiden Ketujuh RI itu menjadi Wapres ke-14 RI mendampingi Presiden Prabowo Subianto pada pemerintahan hasil Pilpres 2024. Foto: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani menyoroti perbedaan substansi dua dokumen penyetaraan pendidikan yang dikaitkan dengan Gibran Rakabuming Raka.

Arsul mengungkapkan hal itu dalam sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (2/10).

Dalam persidangan, Arsul menunjukkan dua dokumen penyetaraan yang diterbitkan dua kementerian berbeda.

Salah satunya berasal dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti).

Dokumen lainnya diterbitkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Menurut Arsul, dokumen dari Kemenristekdikti lebih mudah dipahami karena objek yang disetarakan disebut secara jelas.

"Karena yang disetarakan, meskipun ini bentuknya keputusan, itu adalah ijazahnya," kata Arsul.

Dia kemudian membandingkannya dengan dokumen yang diterbitkan Kemendikdasmen.

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani menyoroti perbedaan substansi dua dokumen penyetaraan pendidikan yang dikaitkan dengan Gibran Rakabuming Raka.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News