Soal Syaukani, Depkum HAM Serahkan pada Dokter
Selasa, 05 Mei 2009 – 22:58 WIB
Dijelaskannya, rumah sakit Lapas Cipinang merekomendasikan Syaukani untuk menjalani perawatan di RSPP, karena memang tak memiliki sarana dan prasarana yang cukup. Kalau pada akhirnya kemudian muncul izin berobat sampai luar negeri (di Mount Elizabeth Hospital Singapura, Red) dari RSPP, itu pun karena alasan serupa. Hanya saja, proses perizinannya tetap harus lewat Menteri Kehakiman.
Saat dirawat di ICU, Syaukani sempat gagal bernafas hingga otaknya mengalami kerusakan. Motorik dan daya ingatnya diketahui terganggu saat dirawat di Mount Elizabeth. Setelah dirawat selama 67 hari, Minggu (3/5) kemarin, mantan Ketua Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia tersebut pun pulang ke tanah air. Pihak keluarga berharap perawatan lanjutan di RSPP terus berlangsung sampai Syaukani benar-benar pulih. (pra)