Soal Tes CPNS Dicetak di Daerah, Rekanan Harus Siap Dipidana
jpnn.com - JAKARTA – Tahapan-tahapan teknis pelaksanaan tes CPNS terus bergulir. Master soal tes CPNS telah dienkripsi (encryption) alias dikunci oleh Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) dan untuk tingkat daerah, sudah diserahkan kepada seluruh sekda provinsi.
Tahapan berikutnya, pemprov harus melakukan penggandaan soal, yang nantinya akan didistribusikan ke tingkat kabupaten/kota. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Azwar Abubakar mengingatkan, penggandaan soal harus segera dilakukan karena tes kompetensi dasar (TKD) CPNS dengan sistem LJK akan digelar tanggal 3 November 2013.
Sementara, pemda perlu waktu untuk melakukan tender penggandaan soal dimaksud. "Dalam proses cetaknya harus melibatkan pihak kepolisian, BIN, BPKP dan lain-lain, termasuk dalam menetapkan pemenang tender pencetakan soal harus benar-benar yang terbaik," ujar Azwar di Jakarta, kemarin.
Deputi SDM Aparatur Kemenpan-RB Setiawan Wangsaatmaja menambahkan, soal harus disimpan dan dipastikan aman sebelum disampaikan ke percetakan. Dia juga mewanti-wanti adanya ancaman pidana bagi rekanan bila terjadi kebocoran soal akibat ulah rekanan.
"Rekanan tempat menggandakan soal ujian pelamar umum juga harus membuat dan menandatangani pakta integritas yang menyatakan bahwa mereka bersedia dituntut pidana bila melakukan pembocoran soal karena soal dikategorikan sebagai rahasia Negara," beber Setiawan.
Dikatakan, untuk kelancaran dan keamanan pelaksanaan pengadaan CPNS di daerah, mulai dari proses penyimpanan master soal, penggandaan soal, penyimpanan soal, distribusi soal, pengumpulan Lembar Jawaban Komputer (LJK), perlu koordinasi dengan Kapolda, Kapolres dan Kantor Perwakilan BPKP Provinsi.
“Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah bertindak sebagai koordinator dalam pelaksanaan pengadaan CPNS di seluruh kabupaten/kota di wilayah masing-masing,” pungkasanya. (sam/jpnn)