Soal Wacana Pusat Judi di Palangkaraya, Begini Tanggapan Kemendagri
jpnn.com - JAKARTA - Pernyataan Wali Kota Palangka Raya Riban Setia mengenai pembentukan kawasan khusus bagi perjudian dadu gurak dinilai hanya pepesan kosong yang tidak akan mungkin tercapai. Pasalnya, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan membentuk kawasan khusus untuk keperluan apapun.
"Begini lho, kawasan khusus itu yang berhak membentuk hanya pusat. Pemda tidak punya kewenangan," ujar Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Dodi Riadmadji kepada JPNN, Minggu (6/3).
Menurut Dodi, tidak ada pasal dalam undang-undang yang dapat dijadikan dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk membentuk kawasan khusus. Sementara, tanpa berpijak kepada undang-undang, kebijakan apapun yang dibuat daerah tidak akan memiliki kekuatan hukum.
Karenanya, dia mengimbau kepala daerah untuk membaca baik-baik aturan perundang-undangan sebelum mengemukakan sesuatu. Apalagi ketika yang disampaikan menyangkut isu sensitif atau kontroversial.
"Kalau dia (Palangka Raya) mau membentuk perda itu cantolan hukumnya apa? Makanya semua kepala daerah yang punya keinginan aneh-aneh, itu akan mental kalau enggak ketemu cantolan hukumnya," tegas Dodi.
Sebelumnya, Wali Kota Palangka Raya Riban Setia mengatakan bahwa pihaknya saat ini tengah fokus mencari tempat yang akan dijadikan lokasi kawasan judi dadu gurak. Menurutnya, lokalisasi adalah cara terbaik untuk meminimalisir dampak negatif perjudian yang selama ini memang sangat sulit diberantas di wilayah Palangkaraya.
"Kami ingin ada kawasan khusus untuk itu (dadu gurak,red). Misalnya di daerah Tundai yang terdapat sebuah pulau," ujar Riban pada wartawan, usai menghadiri rapat paripurna di lobi DPRD Kota Palangkaraya, Kamis (3/3) kemarin. (gir/jpnn)