Sodomi 7 Anak, Predator di Tambun Akhirnya Diringkus
Kamis, 19 Oktober 2017 – 22:16 WIB
S terjerat Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 292 subsider Pasal 293 Ayat 1 dan 2 juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP dengan hukuman penjara hingga 15 tahun. (Dam/gob)