Soetrisno Bachir Jelaskan Soal Rumah yang Dibeli Wawan
jpnn.com - JAKARTA - Mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Soetrisno Bachir menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang menjerat adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
Soetrisno keluar sekitar pukul 11.46 WIB. Kepada wartawan, ia mengaku dicecar mengenai bangunan rumah di Tebet, Jakarta Selatan yang dijual kepada Wawan. Rumah itu, tambah Soetrisno, dimilikinya bersama politikus Partai Hanura Fuad Bawazier.
"Saya dan Pak Fuad mempunyai bangunan rumah di Tebet, Jakarta Selatan yang waktu itu kita jual. Kemudian ternyata yang beli Pak Wawan. Kejadian tahun 2007. Harganya kira-kira 1,8 miliar," kata Soetrisno di KPK, Jakarta, Rabu (16/4).
Soetrisno menyatakan, transaksi yang ada hanya rumah di Tebet, Jakarta Selatan. "Tidak ada (yang lain). Luasnya 400-an meter lah. Bahkan kata penyidik ini kecil sekali pak," ujarnya.
Soetrisno yang menjalani pemeriksaan selama hampir dua jam juga ditanya penyidik apakah mengetahui bahwa Wawan adalah adik Atut. "Kita enggak tahu. Saya tidak tahu tujuh tahun lalu. Saya baru tahu kalau Wawan itu yang sekarang jadi tokoh," ucapnya.
Pada saat diperiksa, Soetrisno sempat memberikan masukan kepada KPK agar bertindak lebih cepat untuk mengamankan aset-aset. Menurutnya, apabila suatu aset dianggap terkait hasil korupsi maka harus segera disita. (gil/jpnn)