Sofjan Djalil akan Pecat Dua Pejabat BUMN
Tidak Lapor Diri Sebagai Caleg Pemilu 2009Jumat, 31 Oktober 2008 – 16:06 WIB
''Pokoknya, Dirut dan Komisaris Utama itu tidak mengakui kalau dirinya menjadi Caleg pada pemilu 2009,'' ujar Didu. Ia menambahkan, pada saat ini ada tujuh pejabat BUMN yang akan bersaing berebut kursi DPR RI. Dari tujuh pejabat itu, lanjut Didu, lima orang pejabat komisaris, satu komisaris utama dan satu orang lainnya menjabat sebagai Direktur Utama. ''Namun, lima pejabat lainnya sudah melapor dan mengundurkan diri dari,'' Didu menambahkan. Didu juga menegaskan, ke tujuh pejabat BUMN tersebut tersebar di empat partai politik besar.
Sesuai dengan UU Pemilu, bagi karyawan, direksi BUMN maupun BUMD yang anggarannya bersumber dari keuangan negara diwajibkan mengundurkan diri jika mencalonkan diri sebagai legislator maupun sebagai pejabat publik.''Untuk lingkungan BUMN, Meneg BUMN Sofjan Djalil sudah mengeluarkan edaran, yang menegaskan bahwa pejabat maupun komisari BUMN harus mengundurkan diri kalau mau jadi caleg,''tegas Didu. (aj/jpnn)