Sofyan Basir Berstatus Tersangka, Seluruh Pegawai PLN Prihatin
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) telah menetapkan Direktur Utama PLN Sofyan Basir sebagai tersangka terkait kasus suap PLTU Riau-1, Selasa (23/4).
Terkait hal itu, SVP Hukum Korporat PLN Dedeng Hidayat merasa prihatin bosnya ditetapkan statusnya sebagai tersangka.
"Kami segenap jajaran management dan seluruh pegawai PLN turut prihatin atas dugaan kasus hukum yang menimpa pimpinan kami," ujar Dedeng dalam siaran persnya.
BACA JUGA: KPK Jerat Dirut PLN dengan Kasus Suap PLTU Riau-1
Meski begitu Dedeng memastikan pihaknya menghormati proses hukum yang tengah dilakukan KPK untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
"Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah. Selanjutnya kami menyerahkan seluruh proses hukum kepada KPK yang akan bertindak secara profesional dan proporsional," tutur dia.
"Kami meyakini pimpinan kami beserta jajaran akan bersikap kooperatif manakala dibutuhkan dalam penyelesaian dugaan kasus hukum yang terjadi," imbuh Dedeng.
Selain itu, Dedeng memastikan dengan adanya kasus ini, PLN menjamin pelayanan terhadap masyarakat akan berjalan sebagaimana mestinya.(chi/jpnn)