Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sofyan Djalil Akui Perintahkan e-KTP Jalan Terus

Senin, 05 Februari 2018 – 23:11 WIB
Sofyan Djalil Akui Perintahkan e-KTP Jalan Terus - JPNN.COM
Sofyan Djalil. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Staf Khusus Kantor Wakil Presiden Sofyan Djalil tidak membantah kesaksian pejabat Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Setya Budi Arijanta, di sidang perkara e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, yang menyebut dirinya memerintahkan proyek tersebut dilanjutkan.

Ditemui di kompleks Istana Negara, Jakarta pada Senin (5/2), Sofyan yang kini menjabat menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) tidak mempersolkan kesaksian Setya, karena memang pernah memimpin rapat mediasi antara LKPP dengan Kementerian Dalam Negeri selaku pelaksana proyek e-KTP.

"Jadi ceritanya memang waktu itu‎ saya kan menjadi sejenis staf khusus kantor wakil presiden, salah satu yang kami lihat adalah masalah e-KTP. Nah pada saat itu apa yang terjadi, terjadi friksi antara LKPP dengan menteri dalam negeri," ucap Sofyan.

Dalam rapat yang dipimpinnya itu, LKPP menyampaikan catatannya soal e-KTP. Begitu pula pihak Kemendagri mengatakan bahwa pekerjaan itu kewenangan mereka. Dan diakui Sofyan, memang ada Undang-undangnya yang menyebutkan proyek tersebut menjadi tugas pokok dan fungsi mendagri.

"Jadi kesimpulan saya bilang kalau itu adalah tugas tanggung jawab you (mendagri) sesuai tupoksi, jalan saja selama you bertanggung jawab," jelas Sofyan.

Hanya saja dirinya tidak mengetahui bahwa di balik friksi antara LKPP dengan Kemendagri terdapat masalah. Apalagi kasusnya sekarang sudah bergulir di pengadilan. Sebab, saat itu dia hanya mengacu aturan siapa yang berwenang mengerjakan.

"Kan saya gak tahu di belakang itu ada apa namanya, hengki pengki kan. Taunya ada hengki pengki belakangan," tukasnya.(fat/jpnn)

Diakui Sofyan Djalil memang ada Undang-undangnya yang menyebutkan proyek e-KTP menjadi tugas pokok dan fungsi mendagri.

Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News