Sopan Selama Sidang, Pembunuh Keluarga Ini Divonis 18 Tahun Penjara
jpnn.com - MUARA TEWEH - Terdakwa Yuswantoro alias Tukimin (35), warga Jalan Pendreh Kawasan Rapen Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara (Batara) , Kalimatan Tengah, diganjar 18 tahun penjara. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Muara Teweh ini, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hukuman tersebut diberikan kepada Tukimin setelah membunuh keluarganya sendiri.
Putusan dibacakan majelis hakim diketuai Suparna SH, didampingi hakim anggota Albert Triputra Sianipar SH dan Eko MIY Simanjutak SH MH. Menurut hakim, hal yang meringankan terdakwa karena sopan selama persidangan dan mengakui perbuatannya.
"Hal yang memberatkan terdakwa telah menghilangkan nyawa orang lain," ujar Suparna, akhir pekan lalu.
Atas vonis hakim itu, terdakwa Tukimin diberikan waktu untuk pikir-pikir selama tujuh hari. Sebab terdakwa masih memiliki hak untuk mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Kalteng.
Sebelumnya JPU Nalkri Lasut SH menuntut terdakwa yang menghilangkan dua nyawa ini, dan melukai lima korban itu, dengan kurungan selama 20 tahun.
Nalkri mengemukakan, terdakwa terbukti melanggar sesuai dakwaan yakni, pasal 338, 351 ayat 3, dan 351 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Selain itu, UU Perlindungan Anak, sedangkan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berancana tidak terbukti, sebab terdakwa spontan melakukan pembunuhan.
Tukimin menjadi terdakwa tragedi di Rapen Jalan Pendreh Muara Teweh pada 3 Oktober 2014 silam. Terdakwa membunuh Wasiem (30) dan Wahyu Roma Hidayat (3,3). Serta melukai Idin Hidayat (50), Saniyem (40), Wina (18), Fahriatul Jannah (3,3), dan istrinya Sainah. (cah/jpnn)