Sopir Nurhadi Bergaji Rp 20 Juta per Bulan, Didakwa Membantu Buronan
jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mendakwa Ferdy Yuman dengan pidana merintangi proses penyidikan yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono.
Jaksa menyebut Ferdy Yuman membantu pelarian Nurhadi dan Rezky saat menjadi buronan KPK.
"Terdakwa dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi," kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto saat membacakan surat dakwaan Ferdy di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/6).
Jaksa menyatakan bahwa Ferdy menyewakan rumah sebagai tempat persembunyian Nurhadi dan Rezky Herbiyono.
Ferdy dianggap membantu Nurhadi dan Rezky yang saat itu berstatus buronan kasus dugaan suap serta gratifikasi terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
"Terdakwa mencari dan menyewakan rumah sebagai tempat Nurhadi dan Rezky Herbiyono untuk menghindari pemeriksaan atau tindakan hukum lainnya yang pada saat itu sudah berstatus daftar pencarian orang (DPO) oleh penyidik KPK," terangnya.
Berdasarkan uraian jaksa dalam dakwaannya, Ferdy Yuman merupakan sepupu Rezky Herbiyono.
Ferdy dipercaya untuk menjadi sopir serta orang kepercayaan Rezky dan Nurhadi. Ferdy digaji sebesar Rp 20 juta setiap bulannya.
Dia disebut membantu memenuhi keperluan Nurhadi dan Rezky saat bersembunyi di Apartemen The Residence at Dharmawangsa 1.
Kemudian, jaksa menyebut Ferdy Yuman membantu untuk menyewakan rumah sebagai tempat persembunyian Nurhadi dan Rezky di Jalan Simprug Golf Suites, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Dia juga membantu mengurus perpindahan Nurhadi dan Rezky dari apartemen ke rumah tersebut.
Tak hanya itu, Ferdy juga tidak melaporkan keberadaan Nurhadi dan Rezky kepada RT setempat saat tinggal di perumahan Jalan Simprug Golf Suites. Padahal, saat itu jaksa meyakini Ferdy mengetahui bahwa Nurhadi dan Rezky adalah buronan KPK.
"Bahwa serangkaian perbuatan terdakwa tersebut diatas dilakukan dengan maksud agar Nurhadi dan Rezky Herbiyono selaku tersangka korupso tidak diketahui keberadaannya serta untuk menghindari pemeriksaan atau tindakan hukum lainnya," pungkas jaksa.
Atas perbuatannya, Ferdy Yuman didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sekadar informasi, Nurhadi dan Rezky Herbiyono merupakan terdakwa kasus suap dan gratifikasi terkait pengurusan sejumlah perkara di MA. Keduanya telah divonis bersalah dan masing-masing dijatuhi hukuman enam tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan atas perkara itu. (tan/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?