SORONG: Panti Pijat Menjamur
Rabu, 09 Juni 2010 – 08:58 WIB
Panti pijat rata-rata memperkerjakan pekerja dari usia 20-40 tahun tersebut mengaku buka pukul 08.00-23.00 WIT dan menerima panggilan dari luar tetapi dengan tempat yang telah ditetapkan yakni di hotel yang bekerjasama dengan pihak pengelola usaha. Satu panti pijat rata–rata mengerjakan belasan karyawan yang sudah memiliki skill memijat karena sudah dilatih.
Dinas Pariwisata memberikan waktu selama tiga hari kepada pemilik panti yang membereskan izinnya. Komisi B sendiri akan melakukan pengawasan lagi terkait tindak lanjut hasil kunjungannya itu. Yang penting, lanjut Samuel Kambuaya, selain masalah izin, lampu kamar harus diganti lebih terang. (reg/tan/sam/jpnn)