Soroti Lapas Overcapacity, Komnas HAM Ungkap Tantangan Fasilitas dan Akses Pengawasan
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyoroti persoalan kelebihan kapasitas penghuni lembaga pemasyarakatan (lapas) di Indonesia.
Selain overcapacity, Komnas HAM juga menemukan persoalan fasilitas serta akses pemantauan yang masih menjadi tantangan dalam pengawasan kondisi lapas.
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan pemantauan lapas dilakukan secara rutin bersama lembaga yang tergabung dalam Koalisi untuk Pencegahan Penyiksaan (KUPP).
Koalisi tersebut terdiri dari Komnas HAM, Ombudsman RI, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komnas Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Komisi Nasional Disabilitas (KND).
"Secara rutin kami melakukan pemantauan terhadap situasi dan kondisi di lapas," kata Anis, Kamis (1/10).
Menurut Anis, persoalan overcapacity menjadi salah satu temuan yang terus muncul dalam pemantauan selama sekitar satu dekade terakhir.
Dia mengatakan penerapan restorative justice yang didorong pemerintah belum sepenuhnya menyelesaikan persoalan kepadatan penghuni lapas.
"Overcrowding itu dampaknya banyak. Tentu saja yang pertama dari sisi kualitas layanan tentu tidak optimal, tidak memenuhi standar hak asasi manusia," ujarnya.
JPNN.com