Sosialisasikan Hak Kedewanan, Ketua MKD Ingatkan Penegak Hukum Pahami Imunitas
Ada pula seorang anggota DPRD di Langkat, Sumatera Utara, dilaporkan karena diduga dugaan menghasut meskipun perkara itu berkaitan dengan fungsi, tugas, dan kewenangan kedewanan.
"Memang ada suatu kasus yang sebagai anggota yang memiliki hak pengawasan, melakukan pengawasan ke lapangan. Ternyata proses itu dilaporkan ke aparat dan itu diproses. Nah, itu yang mungkin perlu suatu pengertian tentang imunitas," tutur Adang.
Anggota Komisi III DPR yang membidang hukum itu menambahkan sudah ada nota kesepahaman atau MoU antara MKD dengan Kejaksaan Agung (Kejagung), Polri, dan Mahkamah Agung.
Adang memerinci setidaknya ada lima poin kesepahaman antara MKD lembaga penegak hukum itu. Poin pertama MoU itu ialah hak imunitas anggota parlemen memiliki landasan konstitusional.
Berikutnya, kemutlakan imunitas melekat pada jabatan keanggotaan DPR dan DPRD dalam pelaksanaan fungsi, tugas, dan kewenangan.
"Namun, kemutlakan imunitas itu bagi kami tidak berarti imunitas yang mutlak, karena bagaimanapun juga, hal-hal yang berkaitan pidana dan bukan bagian dari tugasnya pada saat melaksanakan tugas sebagai anggota DPR atau DPRD itu tetap bisa dilakukan penegakan hukum," ujarnya.
Adang mengatakan poin ketiga nota kesepahaman itu menyebut Polri, Kejagung, dan MA harus bisa memetakan persoalan hukum yang mendera anggota DPR RI dan DPRD.
Dia menyebut polisi dan jaksa melibatkan MKD atau Badan Kehormatan DPRD dalam proses penyelidikan jika dugaan pelanggaran anggota dewan memiliki unsur keterkaitan dengan pelaksanaan fungsi, tugas, dan kewenangan.