Spanduk-Baliho Balon Bupati Diberedel
jpnn.com, CIANJUR - Satpol PP Cianjur, Jawa Barat, menertibkan ratusan spanduk dan baliho bakal calon (balon) bupati yang terpasang di sejumlah area terlarang, Kamis (17/10).
Penertiban spanduk dan baliho bakal calon bupati yang dinilai melanggar peraturan daerah itu dilakukan bersama petugas Trantib Kecamatan Pacet dan Cipanas, dimulai dari Jalan Raya Cipanas hingga Jalan Raya Hanjawar-Puncak.
Kasi Trantib Kecamatan Cipanas Ade Nuroedin mengatakan, penertiban baliho dan spanduk itu berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 18 Tahun 1995 tentang Kebersihan, Ketertiban, dan Keindahan (K3).
"Jumlah spanduk dan baliho yang diturunkan sebagian besar milik bakal calon bupati karena diduga melanggar tata tertib K3 di jalur protokol, terpaksa kami turunkan dan sudah diamankan," katanya.
Pihaknya tidak hanya menertibkan spanduk dan baliho milik bakal calon bupati, tetapi juga menurunkan sejumlah spanduk milik ormas, bendera partai bekas pileg dan pilpres serta spanduk milik perusahaan.
"Untuk menghindari area terlarang kembali dipasangi spanduk dan baliho, kami akan menugaskan tim untuk terus melakukan pengawasan di seluruh wilayah Kecamatan Cipanas," katanya.
Pihaknya juga mengimbau peran serta warga untuk melaporkan pemasangan spanduk atau baliho tanpa izin agar segera ditindaklanjuti dengan cara diturunkan.
"Kami meminta warga untuk ikut serta mengawasi pemasangan baliho dan spanduk tersebut agar tidak merusak keindahan wilayahnya masing-masing," katanya. (antara/jpnn)