Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sprindik Sudah Ada, Abraham dan Adnan Belum Jadi Tersangka

Rabu, 04 Februari 2015 – 20:44 WIB
Sprindik Sudah Ada, Abraham dan Adnan Belum Jadi Tersangka - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Mabes Polri telah mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) dalam kasus dugaan pidana yang menjerat dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad dan Adnan Pandu Praja. Namun, Abraham dan Adnan yang dilaporkan ke polisi dalam kasus yang berbeda masih belum menyandang status tersangka.

"Yang jelas sprindik Pak Abraham Samad dan Bambang Widjojanto sudah. Pak Adnan Pandu Praja juga sudah," kata Kabag Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Rikwanto Rabu (4/2) di Mabes Polri.

Seperti diketahui, 4 komisioner KPK saat ini sudah dilaporkan ke polisi dalam kasus pidana. Khusus Bambang Widjojanto bahkan sudah menyandang status tersangka dugaan merekayasa kesaksian pada persidangan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sedangkan Abraham dilaporkan karena pertemuannya dengan petinggi PDI Perjuangan jelang pemilu presiden lalu. Kasak-kusuk antara Abraham dengan petinggi PDIP diduga juga membawa-bawa kasus dugaan korupsi yang ditangani KPK. Abraham juga menjadi terlapor dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen kependudukan.

Sedangkan Adnan dilaporkan Adnan dilaporkan ke polisi terkait kepemilikan saham ilegal di PT Desy Timber. Terakhir, Wakil Ketua KPK Zulkarnaen dilaporkan ke polisi dengan sangkaan menerima suap gratifikasi terkait Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) Jawa Timur tahun 2008 yang bermasalah.

Saat kasus P2SEM Jatim bergulir, Zulkarnaen adalah Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Ia diduga menerima mobil dan uang terkait penanganan kasus yang juga menyeret Gubernur Jawa Timur, Soekarwo itu.

Namun, Rikwanto menegaskan bahwa penerbitan sprindik tidak otomatis diikuti dengan penetapan Abraham dan Adnan. "Jadi, memang belum jadi tersangka (Samad dan Adnan). Itu nanti tergantung saksi-saksi dan alat buktinya," ujar mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu.(boy/jpnn)

JAKARTA - Mabes Polri telah mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) dalam kasus dugaan pidana yang menjerat dua pimpinan Komisi Pemberantasan

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close