Sri Gayatri Kandas di MK
Selasa, 20 April 2010 – 20:17 WIB
Terutama (yang disorot) dalam Pasal 29 Perppu 4/2008, yang juga memuat ketentuan terkait kewenangan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia, yang dinilai tak dapat disentuh hukum jika berkaitan dengan kebijakan penyelamatan. Tercatat, Perppu yang dimaksudkan sebagai bentuk antisipasi terhadap bencana keuangan bersifat sistemik itu sendiri, pernah ditolak oleh DPR RI dalam Sidang Paripurna pada 18 Desember 2008 lalu.
Farhat Abbas SH, kuasa hukum Sri Gayatri, menanggapi dingin putusan MK yang menyatakan permohonan kliennya itu tak dapat diterima. Dirinya malah mengaku menangkap kesan adaya ketakutan dalam putusan Majelis Hakim tersebut. "MK takut memutuskan mencabut Perppu yang nyata-nyata telah ditolak oleh DPR," katanya usai persidangan. Dirinya juga menilai ada kesan unsur politis terkait putusan MK itu. (wdi/jpnn)