Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ssssttt, Info Terbaru soal Mobil dan Motor Mewah Doni Salmanan

Kamis, 07 Juli 2022 – 04:17 WIB
Ssssttt, Info Terbaru soal Mobil dan Motor Mewah Doni Salmanan - JPNN.COM
Satu mobil mewah milik Doni Salmanan disita penyidik dan langsung dipasang garis polisi di Bareskrim Polri, Senin (14/3). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, BANDUNG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat memastikan sejumlah mobil dan motor mewah milik tersangka penipuan investasi Doni Salmanan disimpan dengan keamanan ketat.

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jabar Didi Suhardi mengatakan sejumlah barang bukti kendaraan mewah itu disimpan di gudang penyimpanan barang bukti Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung.

Barang bukti itu dipindahkan dari Bareskrim Polri ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung setelah pelimpahan perkara tahap II.

"Kemarin sudah diteliti tim jaksa dan sudah disimpan dengan keamanan ketat, supaya tidak menjadi masalah," kata Didi di Bandung, Rabu.

Menurut dia, barang-barang itu disimpan secara ketat untuk memastikan keamanan sehingga penggunaan barang bukti tersebut akan mudah diakses jika diperlukan.

Dari catatan Kejaksaan Tinggi, barang bukti kendaraan mewah yang disita itu mulai dari mobil Porsche 911 Carerra 4S, Lamborghini Huracan, dan BMW 840i Coupe M Tech, Toyota Fortuner, dan Honda CRV.

Kemudian ada juga sejumlah motor mewah yang disimpan di gudang tersebut mulai dari Kawasaki Ninja H2, Kawasaki Ninja ZX-10R, Ducati Superleggera V4, dan BMW S 1000 RR.

Dari kasus penipuan investasi itu, Salmanan disangkakan dengan Pasal 45a Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) UU Nomor 11/2008 tentang ITE, dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana penjara selama 20 tahun. (antara/jpnn)

Sejumlah mobil dan motor mewah milik tersangka penipuan investasi Doni Salmanan telah digeser dari Bareskrim Polri.

Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News