Sssttt... Sunat Perempuan Itu Katanya Melanggar Hak Anak Loh
jpnn.com - PANTAI GADING - Praktek mutilasi kelamin perempuan atau sunat perempuan dilarang karena termasuk dalam pelanggaran hak anak.
Seruan ini disampaikan Unicef, lembaga PBB yang mempromosikan hak dan kesejahteraan anak menjelang hari internasional toleransi nol terhadap sunat perempuan.
Berdasarkan laporan Unicef, sedikitnya 200 juta anak perempuan dan wanita yang hidup di 30 negara, termasuk Indonesia, saat ini telah menjalani praktik mutilasi kelamin perempuan atau sunat perempuan.
“Sebagian besar anak perempuan dan wanita mengalami praktik sunat perempuan di tiga negara yakni Mesir, Ethiopia dan Indonesia,” ujar Female genital mutilation/cutting: a global concern.
Temuan ini menyebutkan bahwa sunat perempuan adalah sebuah isu hak asasi manusia global yang berdampak kepada anak perempuan dan wanita di dunia.
Terlepas dari apa pun bentuk yang dipraktikkan, sunat perempuan adalah pelanggaran terhadap hak anak.
“Sunat kelamin perempuan berbeda di berbagai wilayah dan budaya, dan beberapa bentuk melibatkan risiko yang membahayakan hidup," kata Deputi Direktur Eksekutif Unicef, Geeta Rao Gupta.(ray/jpnn)