Sstt.. Dia Tak Sadar Diintip Polisi Saat Menggelonggong Sapi
jpnn.com - TULUNGAGUNG - Agus Subianto, 42, warga Desa/Kecamatan Ngunut, Tulungagung tak berkutik ditangkap polisi kemarin dini hari (1/6). Sekitar pukul 01.00, dia dihadang petugas saat melintas di Jalan Adil, Ngunut. Dia hanya bisa pasrah karena tertangkap tangan membawa daging sapi gelonggongan yang akan diedarkan di pasar.
Sebagai barang bukti, petugas mengamankan 2,8 ton daging yang diperoleh dari 4 ekor sapi gelonggongan, 10 pisau, 4 kapak, 3 batu asahan, 1 selang dengan panjang sekitar 10 meter, 1 unit pompa air, dan 2 unit pikap.
Kapolres Tulungagung AKBP F.X. Bhirawa Braja Paksa menyatakan, penangkapan itu bermula dari laporan masyarakat setempat yang mencurigai di wilayahnya terjadi tindakan penggelonggongan sapi. "Hasil penyelidikan didapat bahwa memang benar tempat tersebut dijadikan tempat penggelonggongan sapi. Akhirnya saya menurunkan anggota satreskrim untuk melakukan penangkapan," katanya.
Sesampainya di TKP, polisi mengintip tersangka sedang melakukan aksinya, yaitu menggelonggong empat ekor sapi. Setelah selesai, tersangka mengangkut sapi yang teler itu dengan dua pikap merek Mitsubishi nopol AG 8053 RG berwarna putih dan AG 8430 DC berwarna hitam menuju rumah pemotongan hewan (RPH) setempat untuk disembelih. Setelah sapi disembelih atau dipotong, pelaku bersama rekannya mengangkutnya kembali dengan dua pikap tersebut untuk diedarkan.
"Sebelum tersangka mengedarkan daging sapi itu, petugas kami menghadang. Saat ditangkap, pelaku tidak bisa mengelak karena kedoknya sudah terbongkar. Pelaku langsung dibawa ke Mapolres Tulungagung untuk penyidikan lebih lanjut," jelasnya.
Agus mengaku memulai pekerjaan itu sekitar setahun lalu. Dia mendapatkan ide setelah melihat temannya sukses berbisnis daging sapi gelonggongan.
Biasanya, penggelonggongan sapi tersebut dilakukan setiap hari sekitar pukul 23.00. Setelah selesai menggelonggong, dia menaruh sapi tersebut ke pikap dan menunggu sekitar dua jam agar air dari penggelonggongan itu meresap ke daging sapi melalui aliran darah. Selanjutnya, dia membawa sapi itu ke RPH setempat untuk dipotong dan diedarkan kepada pedagang daging sapi.
"Tindakan tersangka melanggar undang-undang tentang perlindungan konsumen, pangan, peternakan, dan kesehatan sehingga diancam hukuman lima tahun penjara," ungkapnya. (jaz/ris/c22/any)