Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ssttt... Ahok Ternyata Masuk DPO Polisi

Minggu, 01 Mei 2016 – 22:33 WIB
Ssttt... Ahok Ternyata Masuk DPO Polisi - JPNN.COM
Wakapolres Kendal, Kompol Dili Yanto saat menunjukkan tersangka dan barang bukti perjudian online yang dibandari seseorang bernama Ahok. Foto: Radar Tegal/JPG/JPNN

jpnn.com - KENDAL - Satuan Reserse Kriminal Polres Kendal tengah memburu seorang pria yang dikenal dengan nama Ahok. Perburuan atas Ahok itu merupakan pengembangan dari penangkapan atas tiga orang pengepul judi online di wilayah Weleri di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.

Sebagaimana diberitakan Radar Tegal, Sabtu (30/4), polisi mulanya membekuk Ahmad Romadhon, Agustinus Rido Saparua dan Suroso di depan Puskesmas Weleri. Ketiganya merupakan pengepul uang judi dari pengecer.

Wakapolres Kendal, Kompol Dili Yanto mengungkapkan, dari pengakuan ketiga pengepul itulah muncul nama Ahok. Hasil penelusuran polisi menunjukkan, Ahok merupakan bandar judi online itu. “Dari ketiga tersangka ini, muncul nama Ahok sebagai bandarnya,” kata Dili.

Sayangnya Ahok sudah terlanjur kabur saat diburu polisi sehingga namanya masuk  daftar pencarian orang (DPO) kepolisian. “Bandar judi ini masih dalam pengejaran dan sudah diketahui keberadaannya,” kata Dili.

Ia menjelaskan, polisi menangkap Romadhon, Agustinus dan Suroso berdasarkan hasil pengembangan setelah membekuk pengecer judi online. “Setiap pengecer omsetnya bervariasi hingga mencapai belasan juta rupiah,” kata dia.

Tapi kini Romadhon, Agustinus dan Suroso mendekam di tahanan polisi. Meeka terancam 10 tahun penjara karena dijerat dengan pasal 3030 KUHP tentang perjudian. (nur/zul/jpg/ara/jpnn)

 

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News