Parpol-parpol yang perolehan suaranya tidak mencukupi bilangan pembagi kursi, bisa menggabungkan suaranya untuk dikonversi menjadi kursi, termasuk juga untuk memenuhi PT. “Tidak seperti sekarang, parpol yang tidak lolos PT, suaranya dihanguskan. Kursi dibagikan ke parpol yang lolos PT. Akibatnya, banyak wakil rakyat yang sebenarnya bukan pilihan rakyat,” tandas Tohadi. (dil)
JAKARTA - Koordinator Komite Pemilih Indonesia (Tepi) Jeirry Sumampouw menilai, penerapan wacana stembus accord (penggabungan suara partai yang tidak