Status Antasari Dilaporkan ke Presiden
Kamis, 08 Oktober 2009 – 20:18 WIB
Dengan laporan ini, bisa dipastikan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya menyandang status Ketua KPK Non Aktif dipastikan dicopot dari jabatannya. Ketentuan ini mengacu Undang-undang (UU) KPK.
Kepastian bahwa surat pemberitahuan itu sudah disampaikan ke Presiden kembali ditegaskan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Didiek Darmanto SH MH saat jumpa pers sekitar pukul 17.30 WIB, di ruang kantornya. “Jaksa Agung sudah menandatangi surat laporan tentang peningkatan status Antasari dan mengirimkannya ke Presiden,” ungkapnya. (viv/JPNN)