Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Status Atut Bisa Jadi Tersangka

Airin Bakal Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Alkes

Rabu, 20 November 2013 – 05:13 WIB
Status Atut Bisa Jadi Tersangka - JPNN.COM
Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Foto: Dok/JPNN.Com

Dalam kasus itu, Dadang dan Mamak telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, keduanya diperiksa sebagai saksi untuk adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

"Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TCW (Tubagus Chaeri Wardana)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Selasa (19/11).

Selain Dadang dan Mamak, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap A. Farid Asyari. Pihak swasta itu juga diperiksa sebagai saksi dalam perkara alkes Tangerang Selatan.

Proyek Bermasalah
Direktur Eksekutif Aliansi Lembaga Independen Peduli Publik (ALIPP), Uday Suhada mengatakan, pengadaan alkes di Dinas Kesehatan Provinsi Banten yang selalu muncul penganggarannya setiap tahun menjadi bidang yang dimonopoli Tb Chaeri Wardana dan kroninya. Ironisnya, pelaksanaan proyek ini selalu bermasalah dan terus menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan nilai fantastis.

"Alkes tahun 2011-2012 ini untuk RSUD Banten. Artinya kasus ini tidak bisa dipisahkan dengan pengadaan sarana dan prasana. Yakni pengadaan lahan. Di sana muncul nama pemiliknya Airin Rahmi Diany, Dadang Prijatna dan Yayah Rodiyah," tandas Uday.

Ia menuturkan, tanah yang dibeli Airin, Dadang dan Yayah dari pemilik sebelumnya dengan harga rendah yakni diperkirakan Rp 7.500 per meter kemudian dijual kepada Dinas Kesehatan Banten menggunakan nilai jual tinggi yakni senilai Rp 750 ribu per meter. Airin tercatat memiliki lahan seluas  2.439 meter persegi yang dibeli pada 2005. Menjelang pembangunan RSUD, tiba-tiba muncul peraturan daerah tentang kenaikan harga nilai jual objek pajak di provinsi Banten sehingga harga tanah itu naik 100 kali lipat menjadi Rp 750 ribu per meter persegi.

"Tak hanya prasarana, sarananya juga dikuasai perusahaan milik Wawan yakni PT Mikkindo Adiguna Pratama, yang dijalankan Dadang Prijatna," katanya seraya menambahkan berupa pengadaan Alkes untuk ruang ICU Rp3.677.716.000 dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) senilai Rp 3.670.549.000. PT Mikkindo menang lelang dengan  harga penawaran Rp3.611.453.000. "Ada juga dugaan mark up maupun terkait spesifikasi yang tidak memadai," tambahnya.

Demo Marak
Menyusul pemeriksaan kali kedua terhadap Ratu Atut Chosiyah oleh KPK, sejumlah elemen mahasiswa kembali bergejolak dan mendesak KPK menetapkan Gubernur Banten Ratu Atut Choisyah sebagai tersangka dan mengerangkeng Atut.

JAKARTA- Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah kembali diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemarin. Kalau sebelumnya soal saksi kasus

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close