Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Status Bupati Minut, Tunggu Fatwa MA

Rabu, 04 Maret 2009 – 11:39 WIB
Status Bupati Minut, Tunggu Fatwa MA - JPNN.COM
JAKARTA—Status Plt Bupati Minut Sompie Singal semakin terombang-ambing. Betapa tidak, sudah 11 bulan sejak putusan hukum tetap (inkrah) mantan terpidana Vonnie Panambunan dalam kasus penunjukan langsung proyek Bandara Kukar Samarinda keluar, namun Sompie belum juga didefinitifkan sebagai bupati.

jpnn.com - Menurut Jubir Depdagri Saut Situmorang, status Vonnie maupun Sompie masih tetap seperti sebelumnya. Di mana Vonnie sebagai bupati non aktif dan Sompile Plt bupati.

“Depdagri belum mengeluarkan SK Mendagri apapun terkait status keduanya,” tegasnya.

Mengenai usulan gubernur tentang pendefinitifan Sompie sebagai bupati, menurut Saut sudah diterima Depdagri. Hanya saja keputusannya terpending karena masih menunggu fatwa dari Mahkamah Agung.

“Karena ini ada kaitan dengan putusan hukum bupati non aktif Vonnie Panambunan, tentu dikaitkan dengan peraturan perundangan yang ada, sehingga Depdagri harus konsultasi dengan MA. Suratnya pun sudah dilayangkan ke MA,” kata Saut.

Lanjutnya, konsultasi dengan MA perlu dilakukan karena adanya perbedaan pandangan soal hukuman Vonnie. Satunya mengatakan, putusan Vonnie dilihat dari hasil majelis hakim. Lainnya bilang dilihat dari besarnya ancaman.

“Karena ada dua pendapat berbeda itu yang menyebabkan Depdagri harus konsultasikan ke MA biar tidak salah mengambil kebijakan dan ada dasar hukumnya,” pungkasnya.

Sementara itu Jubir MA Andri Sulistiono yang dihubungi terpisah mengaku MA belum menerima surat Depdagri. “MA belum menerima surat Depdagri, jadi saya belum bisa kasi komentar lebih jauh. Apanya yang mau dikomentari kalau suratnya ditujukan ke siapa atas nama siapa saja tidak ada,” tukasnya. (esy/jpnn)

JAKARTA—Status Plt Bupati Minut Sompie Singal semakin terombang-ambing. Betapa tidak, sudah 11 bulan sejak putusan hukum tetap (inkrah) mantan

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close