Status Quo, Barang Pribadi Antasari Dilarang Disentuh
Rabu, 20 Mei 2009 – 13:37 WIB
Pasalnya, meski diterima lebih dulu, surat tersebut justru tak segera disikapi KPK. Pimpinan malah meluluskan permintaan status quo dari kepolisian, padahal surat baru masuk tanggal 19 Mei. Dalam pertemuan tersebut diputuskan, pimpinan KPK dan pengacara segera meminta penjelasan ke kepolisian apakah status quo sudah sesuai hukum atau tidak.
Juniver mengakui, pengambilan barang-barang di ruang kerja Antasari ditujukan untuk penyusunan berkas pembelaan terhadap tuduhan pembunuhan berencana Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. Jika tak ada kepastian bisa tidaknya diambil, pengacara mengancam akan melakukan upaya hukum terhadap kepolisian. (pra/JPNN)