Status Tersangka Habib Rizieq Bentuk Kezaliman, Pengacara Siap Menggugat
jpnn.com, JAKARTA - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab kini berstatus tersangka sejak Senin (29/5) hari ini. Dia dijerat atas tuduhan konten pornografi bersama Firza Husein yang sebelumnya lebih ditetapkan tersangka atas dugaan chat yang berbau porno.
“Betul tersangka (Rizieq),” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Mochammad Iriawan saat dihubungi, Senin (29/5).
Kubu Habib Rizieq menganggap tindakan penetapan tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya sebagai bentuk kezaliman.
“Habib Rizieq Shihab harus lawan kezaliman secara hukum,” kata Kuasa hukum Rizieq, Sugito Atmo Pawiro.
Perlawanan kezaliman yang dimaksud Sugito adalah dengan menyiapkan gugatan. Yakni pengajuan praperadilan yang merupakan buntut dari ketidakadilan yang diterima Rizieq dari perkara percakapan seks itu.
Setelah surat penetapan tersangka diterima, kuasa hukum akan segera mengajukan praperadilan.
Diketahui bahwa Rizieq ditetapkan penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya tersangka kasus dugaan chat mesum, Senin (29/5) ini.
Oleh penyidik, pria bergelar habib itu dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 28 dan atau Pasal 32 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (elf/JPG/JPNN)