Stefen Agustinus Ditangkap Tim Intelijen di Medan Tanpa Perlawanan
Rabu, 13 Januari 2021 – 22:21 WIB
Asintel itu juga menjelaskan, sesuai dengan amar Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2479.PID.SUS.2017 Tanggal 31 Januari 2018, terpidana melanggar Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdangangan Orang.
"Terpidana (Stefen Agustinus) dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara," katanya.
Budi menambahkan bahwa tim intelijen membawa terpidana Stefen Agus ke Kejati Sumut, untuk selanjutnya diserahkan kepada tim Kejati NTT.(antara/jpnn)