Strict Liability, Jurus Menteri LHK Jerat Perusak Lingkungan
Baru di era pemerintahan Presiden Jokowi, kini penegakan hukum lingkungan dilakukan secara berlapis.
Menggunakan berbagai instrumen hukum, baik administrasi, pidana, dan perdata. Untuk menambah efek jera, KLHK kini juga menerapkan konsep Strict Liability dalam konteks lingkungan hidup.
Terbukti dengan jurus ini, tingkat kepatuhan korporasi menjaga areal konsensi mereka dari Karhutla semakin tinggi, dan jumlah titik api bisa ditekan signifikan dalam dua tahun terakhir.
Strict Liability didasarkan pada ketentuan Pasal 88 UU No. 32 tahun 2009 (UUPPLH) merupakan konsep pertanggungjawaban perdata yang tidak mensyaratkan adanya kesalahan pada pihak Tergugat tetapi telah menimbulkan kerugian pada pihak Penggugat dan adanya kausalitas.
Penggunaan strict liability secara konsep mulai digunakan pada Gugatan Menteri LHK selaku pihak penggugat terhadap PT. Waringin Agro Jaya (Pihak Tergugat) di PN. Jakarta Selatan, pada 2017 lalu.
Dalam putusannya pengadilan menyimpulkan bahwa kegiatan Tergugat berkaitan dengan perkebunan sawit (membuka lahan dengan metode pembakaran) menimbulkan resiko serius terhadap lingkungan, karena itu Strict Liability berlaku untuk perkara ini.
Pihak Tergugat bertanggung jawab secara mutlak atas kerugian yang timbul akibat kebakaran di wilayah kerjanya.
Pasal 'sakti' UU Lingkungan Hidup yang bisa menjerat pelaku pembakar lahan dan hutan ini pernah mendapat perlawanan dari kekuatan korporasi.