Suami Aniaya Anak, Istri Membiarkan, Keduanya pun Duduk di Kursi Pesakitan
Akhirnya diketahui jika makam itu adalah makam korban. Dari hasil pemeriksaan, RS mengakui perbuatannya telah menganiaya korban.
Sebelumnya, Rico Dituntut hukuman pidana 14 tahun penjara. Menurut JPU, perbuatan terdakwa sesuai Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang berujung kematian.
Berdasarkan fakta di persidangan, terdakwa terbukti melakukan perbuatan penganiayaan terhadap korban yang tidak lain adalah anak tirinya sendiri.
Terpisah, sidang dengan terdakwa Jamilah, yang merupakan ibu kandung korban, ditunda. Sejatinya, sidang yang dipimpin Hakim Ketua Sri Warni Wati, penasehat hukum terdakwa menghadirkan saksi psikologi. Namun, saksi tidak hadir. (ira/rib)