Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Suami Kuliah ke LN, Istri Dosen Malah Pesta Sabu-sabu

Selasa, 01 Maret 2016 – 12:04 WIB
Suami Kuliah ke LN, Istri Dosen Malah Pesta Sabu-sabu - JPNN.COM
ilustrasi sabu-sabu. Foto: dok.JPNN.com

SURABAYA - Entah bagaimana nanti jika suami Rika Noviana pulang ke tanah air setelah menimba ilmu di negeri seberang. Istri dosen sebuah perguruan tinggi negeri (PTN) yang ditinggal di Indonesia tersebut ditangkap polisi karena berpesta sabu-sabu.

Bisa jadi karena itulah, selama menunggu sidang di ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (29/2), perempuan yang tinggal di Perumahan ITS, Sukolilo, Surabaya, tersebut cukup lama menangis.

Jaksa Samsu J. Efendi menyatakan, Rika adalah istri dosen. Saat ini suaminya tugas belajar ke luar negeri (LN). Rika ditangkap anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya saat suaminya belajar di LN. ''Terdakwa ditangkap di rumahnya setelah mengonsumsi sabu-sabu,'' katanya.

Dia menjelaskan, Rika terbiasa mengonsumsi sabu-sabu. Pada 27 September 2015, dia menghubungi Soerjo Adi Wiarso (disidangkan dengan berkas terpisah). Kepada Soerjo, dia meminta dicarikan sabu-sabu. Soerjo kemudian menghubungi Masru'i yang memang menjual narkoba.

Masru'i dan Soerjo lalu mengantarkan sabu-sabu seberat setengah gram dengan harga Rp 600 ribu ke rumah Rika. Di tangan Rika, sabu-sabu itu dibagi dua. Setengahnya dijual kepada Bubu (buron) seharga Rp 300 ribu. ''Separo lagi dipakai terdakwa Rika,'' jelas Efendi.

Saat mengonsumsi serbuk haram itu, Rika tidak sendiri. Dia juga mengundang Eka Lia Fidayanti (disidangkan bersama Rika) yang bekerja sebagai sales promotion girl (SPG) di sebuah mal di Surabaya. Soerjo selaku kurir juga ikut menikmati pesta serbuk putih tersebut.

Polisi yang sudah mendengar informasi tersebut lantas menggerebek rumah Rika. Saat polisi datang, pesta sudah selesai. Namun, ketika menggeledah kamar Rika, petugas menemukan bong bekas digunakan. Ada pula 1,74 gram sabu-sabu yang belum dikonsumsi.

Sementara itu, Arif G., kuasa hukum Rika, mengungkapkan bahwa kliennya kecanduan sabu-sabu. Dia meminta hakim merehabilitasinya. ''Klien saya bukan pengedar, hanya pemakai,'' tegasnya.(eko/c5/ady/flo/jpnn)
 

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News