Suami Siri Holly Dijebloskan ke Tahanan
jpnn.com - JAKARTA - Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan yang panjang, tersangka pembunuhan berencana Gatot Supiartono dijebloskan ke sel Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Raya Komisaris Besar Rikwanto menjelaskan, sekitar pukul 19.00, Kamis (17/10) surat perintah penahanan ditandatangani Gatot.
Setelah itu, dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Dokter Bid Dokkes Polda Metro terhadap Gatot.
"Sekitar jam 19.45, G (Gatot Supiartono) dipindahkan dari ruangan penyidik ke ruang tahanan didampingi pengacara dan penyidik," kata Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Kamis (17/10).
Bekas Auditor Badan Pemeriksa Keuangan itu sudah digelandang ke sel tahanan. Kurang lebih sepuluh penyidik mengawal pemindahan Gatot. Suami siri Holly Anggela Hayu itu memilih bungkam.
"Malam ini sekitar jam 8 malam klien saya ditahan. Saya mewakili klien saya hanya bisa menghormati proses hukum" kata Pengacara Gatot, Afrian Bondjol di Mapolda Metro Jaya, Kamis (17/10).
Seperti diketahui, Gatot dijerat pasal 340 KUHPidana dan pasal 338 KUHPidana jo Pasal 55 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancamannya hukuman mati atau penjara selama 20 tahun. (boy/jpnn)