Suap Akil, Wawan Dihukum Lima Tahun Penjara
jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa perkara dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lebak dan Pemilihan Gubernur Banten Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dihukum lima tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Ia dinilai terbukti memberikan suap kepada mantan Ketua MK Akil Mochtar.
"Menjatuhkan pidana pidana penjara lima tahun," kata Hakim Ketua Mathius Samiadji saat membacakan putusan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (23/6).
Selain itu, Wawan juga dihukum denda sebesar Rp 150 juta. Apabila tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 3 bulan. Dalam memberikan keputusan, majelis hakim memberikan pertimbangan memberatkan dan meringankan.
Adapun hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa dapat merusak nilai-nilai demokrasi dalam penyelenggaran pemilihan umum kepala daerah dan tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme.
Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga yaitu anak-anak yang masih kecil dan butuh bimbingan dari terdakwa.
Mathius menyatakan, Wawan terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam dakwaan kesatu dan melakukan tindak pidana korupsi berlanjut sebagaimana diatur dalam Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dalam dakwaan kedua.
Atas putusan tersebut, Wawan meminta waktu untuk berpikir-pikir apakah akan banding atau tidak. Jaksa juga menyatakan hal yang sama.
"Saya mohon waktu yang mulia mendiskusikann dengan keluarga dan pengacara. Mungkin minta waktu sampai tujuh hari untuk memutuskan," ujar Wawan. (gil/jpnn)