Suap Anggota DPR Cuma Diganjar 2 Tahun
jpnn.com - JAKARTA -- Penyuap anggota Komisi VII DPR Fraksi Partai Hanura Dewie Yasin Limpo, yakni Irenius Adii dan Setyadi Yusuf, divonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dua tahun penjara. Keduanya juga diwajibkan membayar denda Rp 50 juta. Bila denda tak dibayar, maka diganti kurungan penjara tiga bulan.
Mereka terbukti menyuap Dewie Limpo SGD 177 ribu untuk mengawal pengajuan anggaran pembangunan pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai, Papua ke pemerintah pusat untuk. Dollar Singapura itu diberikan kepada Dewi Limpo melalui stafnya, Rinelda Bandaso alias Ine.
"Mengadili, terdakwa satu Irenius Adii dan terdakwa dua Setyadi Yusuf terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan korupsi," ucap Hakim Ketua John Halasan Butarbutar pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (23/3).
Kedua terdakwa dihukum berdasarkan Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK. Sebelumnya, JPU KPK menuntut Irenius yang juga Kepala Dinas ESDM Kabupaten Deiyai dan Setyadi sang pengusaha, itu tiga tahun penjara. Keduanya juga dituntut membayar denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan.
Hakim berpandangan hal-hal yang meringankan kedua terdakwa ialah bersikap sopan, mengakui kesalahan dan kooperatif. Sedangkan hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. "Para terdakwa harus dinyatakan tetap di rumah tahanan," tegas John.
Atas putusan itu, Irenius dan Setyadi menyerahkan kepada penasehat hukumnya. Penasehat hukum kedua terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut. Sedangkan jaksa KPK menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim tersebut. (boy/jpnn)