Suap TAA Hasil Kesepakatan Semua Fraksi
Senin, 23 Februari 2009 – 20:02 WIB
Sementara itu, dihadapan majelis hakim yang diketuai Edward Pattinasarani, saksi Nurhadi mengutarakan bahwa stafnya menerima uang Rp25 juta dari Imam Sjuai. “Kata Pak Imam kepada staf saya, MTC itu dari ketua komisi. Selain saya, pak Tamsil Linrung (FPKS) juga terima. Nah, yang langsung dari Pak Yusuf saya terima Rp5 juta. Tapi itu uang persahabatan saja,” cetus Nurhadi dihadapan Penuntut Umum M Rum dkk.(gus/jpnn)