Suara Marzuki Digelembungkan
jpnn.com - BANDA ACEH - Rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di DPRA, Rabu (23/4), terjadi protes untuk caleg DPR-RI Nomor urut 5 Marzuki Daud.
Pasalnya, perhitungan suara yang diperoleh Marzuki Daud diduga terjadi penggelembungan di tingkat panitia pemilihan Kecamatan (PPK) Penaron, Kabupaten Aceh Timur.
Terbongkarnya rahasia ini, setelah Komisioner Bawaslu Aceh, Zuraida meminta kepada KIP Aceh untuk membuka kembali form C1.
Sebab, Bawaslu menilai ada kejanggalan suara yang diperoleh Marzuki Daud dari partai berlambang pohon beringin itu. Namun, ketua KIP Aceh, Ridwan Hadi mengabulkan permintaan Komisioner Bawaslu Aceh untuk dihitung ulang.
"Kami melihat ada kejanggalan. Jadi sebaiknya dibuka saja form C1," ujar Zuraida, di hadapan puluhan saksi dan peserta rapat pleno.
Sementara itu, ditingkat PPK Penaron, suara Marzuki Daud, memperoleh 1.430 suara. Setelah data diperbaiki dengan form DA suara Marzuki Daud ternyata 1.330 suara. Jadi ada selisih 100 suara.
Caleg lainnya, untuk DPR RI dari partai Gerindra, Ismail Bardan nomor urut 1 juga diduga terjadi penggelembungan suara ditingkat PPK Penaron, Kabupaten Aceh Timur.
Awalnya, caleg DPR RI Ismail Bardan dalam form DA tidak di jumlah suara yang diperoleh, namun tertulis hanya diberi tanda tanya.
Jumlah suara Ismail Bardan sebelumnya sebanyak 1.271. Setelah diperbaiki dalam rapat pleno diperoleh suara yang masuk dalam form GA 1.183. Jadi selisih 88 suara untuk Ismail Bardan.
Sementara itu, saat dimintai tanggapannya, Marzuki mengaku heran dan bingung.
“Saya sendiri heran, kenapa ada terjadi pengelembungan suara. Sementara saya tidak pernah memasuki atau berhubungan dengan penyelenggara Pemilu,” ujar Marzuki Daud.
Bahkan lanjut pria yang juga Wakil Ketua Tim Otsus Aceh ini, mengharapkan hasil Pemilu di Aceh berjalan lancar. “Kita ikut aturan main aja,” katanya singkat. (rus)