Suara Tidak Sah Bakal Meningkat
Selasa, 26 Agustus 2008 – 21:42 WIB
Merujuk pada UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu, Hafiz menyebutkan cara memberikan pilihan dalam Pemilu 2009 memang dilakukan dengan cara memberi tanda contreng satu kali pada surat suara. "Jadi yang sah hanya kertas suara yang dicontreng satu kali,'' tandas Hafiz.Tak hanya itu, Hafiz juga mengingatkan pemilih agar saat memberikan suara tidak membubuhkan tanda lain pada surat suara seperti menulis pada surat suara. "Mungkin karena saking senangnya sama caleg tertentu, ditambahin tulisan I Love You. Yang seperti itu juga tidak sah,'' kata Hafiz sembari tersenyum.
Karena cara menandai surat suara yang berbeda dengan Pemilu 2004 itulah maka KPU akan intens menyosialisasikan cara mencontreng pada surat suara. Meski demikian Hafiz juga meminta partai politik turut menyosialisasikan cara mencontreng ke pemilih.(ara)