Subsidi Rp 300 Ribu untuk Perceraian Orang Miskin
jpnn.com - ANDA ingin bercerai tapi tak punya banyak uang? Jangan khawatir, tahun ini pemerintah pusat bersedia memberikan subsidi sebesar Rp 300 ribu untuk pasangan miskin.
Ya, di tahun ini melalui Pengadilan Agama (PA), pemerintah memberikan keringanan pengurusan perceraian dengan memberikan subsidi biaya cerai kepada masyarakat miskin.
Jika memang ada masyarakat yang ingin mendapatkan subisidi ini, mereka harus menyerahkan bukti surat keterangan miskin (SKM).
"Tahun ini Mahkamah Agung (MA) memberikan subsidi biaya pengurusan perceraikan di PA Rp 300 ribu," kata Masyudi, panitera muda hukum PA Kota Probolinggo.
Masyudi menjelaskan, subsidi itu tak diberikan dalam bentuk uang tunai. Tapi langsung dimasukkan ke catatan biaya administrasi dan proses persidangan.
"Uang Rp 300 ribu itu dikelola untuk kepengurusan administrasi perkara pasangan yang ingin bercerai," katanya.
Dengan subsidi itu para pasangan miskin bisa lebih terbantu. Apalagi selama ini banyak orang harus menghabiskan uang jutaan rupiah hanya untuk bercerai. (lel/rud/mas)