Sudah 1,5 Tahun KPK Tanpa Penasihat
jpnn.com - JAKARTA - Posisi penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah 1,5 tahun ini kosong. Pasalnya, KPK belum memiliki pengganti sejak penasihatnya, Suwaryono mundur pada April 2015 silam.
“Sejak tahun lalu (KPK tanpa penasihat, red),” tegas Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (14/10).
Lantas, mengapa KPK belum mengisi posisi penasihat? Priharsa mengatakan, ada tata cara tersendiri untuk mengisi posisi penasihat KPK.
Sedangkan untuk posisi struktural lainnya di KPK, komisi pimpinan Agus Rahardjo itu memang bisa langsung mengisinya. "Sementara untuk penasihat, tata cara prosesnya diatur oleh undang-undang," katanya.
Seperti diketahui, posisi penasihat di komisi antirasuah itu diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. Fungsinya antara lain memberikan nasihat dan pertimbangan sesuai dengan kepakarannya kepada KPK dalam pelaksanaan tugas dan wewenang KPK. (boy/jpnn)