Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sudah 1,5 Tahun KPK Tanpa Penasihat

Jumat, 14 Oktober 2016 – 17:01 WIB
Sudah 1,5 Tahun KPK Tanpa Penasihat - JPNN.COM
Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Posisi penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah 1,5 tahun ini kosong. Pasalnya, KPK belum memiliki pengganti sejak penasihatnya, Suwaryono mundur pada April 2015 silam.

“Sejak tahun lalu (KPK tanpa penasihat, red),” tegas Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (14/10).

Lantas, mengapa KPK belum mengisi posisi penasihat? Priharsa mengatakan, ada tata cara tersendiri untuk mengisi posisi penasihat KPK.

Sedangkan untuk posisi struktural lainnya di KPK, komisi pimpinan Agus Rahardjo itu memang bisa langsung mengisinya.  "Sementara untuk penasihat, tata cara prosesnya diatur oleh undang-undang," katanya.

Seperti diketahui, posisi penasihat di komisi antirasuah itu diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.  Fungsinya antara lain memberikan nasihat dan pertimbangan sesuai dengan kepakarannya kepada KPK dalam pelaksanaan tugas dan wewenang KPK. (boy/jpnn)

JAKARTA - Posisi penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah 1,5 tahun ini kosong. Pasalnya, KPK belum memiliki pengganti sejak penasihatnya,

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close