Sudah 18 Tahun, Dalang Kudatuli Masih Gelap
jpnn.com - JAKARTA - Sudah 18 tahun peristiwa kerusuhan penyerbuan kantor PDI di Jalan Diponegoro Jakarta pusat pada 27 Juli 1996 berlalu. Namun, hingga kini dalang kerusuhan yang menelan korban jiwa itu belum juga terungkap.
Menurut Komnas HAM, kasus itu belum masuk dalam tahap penyelidikan pro-yustisia sesuai UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Komisioner Komnas HAM bidang mediasi, Siti Nurlaila mengatakan bahwa peristiwa yang lebih dikenal dengan sebutan Kudatuli (Kerusuhan Dua Puluh Tujuh Juli) itu baru masuk tahap pemantauan biasa.
"Kudatuli masih pemantauan biasa. Belum sampai kerangka pro-yustisia. Kudatuli instrumennya masih menggunakan UU Nomor 39 Tahun 1999, jadi pemantauan biasa. Kalau instrumennya UU Nomor 39 Tahun 1999, maka terakhirnya adalah rekomendasi dari Komnas HAM," kata Siti saat dihubungi wartawan di Jakarta, Kamis (8/5).
Lebih lanjut Siti menjelaskan, komisinya telah melakukan investigasi, mengumpulkan data, menganalisa, dan memberikan rekomendasi. Ia juga memastikan pemantauan kasus itu belum dihentikan.
Meski demikian Siti mengakui bahwa pengusutan kasus Kudatuli minim perhatian publik. Menurutnya, belum ada pihak-pihak termasuk partai politik yang menanyakan perkembangan kasus tersebut. "Sejauh ini belum ada (parpol yang menanyakan perkembangan Kudatuli)," ungkapnya.
Kudatuli merupakan upaya penyerbuan kantor PDI yang kala itu dikuasai kubu Megawati Soekarnoputri. Pihak penyerbunya adalah massa yang mengaku dari PDI kubu Soerjadi. Laporan akhir Komnas HAM saat dipimpin Munawir Sadzali dan Baharuddin Lopa menyebut peristiwa Kudatuli mengakibatkan lima korban jiwa, 23 orang hilang dan 149 luka-luka.
Pengadilan kasus 27 Juli hanya mampu menyeret lima terdakwa yang terdiri atas dua personel militer dan tiga orang sipil. Tetapi hanya satu orang saja yang dinyatakan bersalah dan dihukum 2 bulan penjara.(dil/jpnn)