Sudah Ada 9 Tersangka Penipu WNI Calon Haji Berpaspor Filipina
jpnn.com - JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan satu orang tersangka lagi dalam kasus penipuan terhadap 177 warga negara Indonesia (WNI) yang gagal berhaji karena menggunakan paspor Filipina.
"Ada sembilan tersangka total untuk saat ini," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Agus Andrianto, Senin (19/9).
Sebelumnya Bareskrim telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus itu. Tujuh di antaranya berasal dari pihak travel agen di Indonesia, yakni AS, BDMW, HMT, MNA, Haji F alias A, Haji AH alias A serta ZAP.
Sementara satu tersangka berinisial HR. Hanya saja. HR bukanlah warga Indonesia, namun memiliki paspor Malaysia dan Filipina.
Agus menjelaskan, dari tujuh WNI yang menjadi tersangka itu ada dua orang yang berstatus suami istri. Perannya pun sama-sama menjadi perantara.
Mulanya, Bareskrim hendak menahan salah satunya. Namun, akhirnya pasangan suami istri itu ditahan.
“Kemarin kita agak sanksi masak suami istri mau dimasukin. Karena perannya sama dengan si istri jadi perantara, suaminya juga perantara sehingga keputusannya enggak bisa dilepas," jelas Agus.(elf/JPG)