Sudah Banyak yang Tertangkap, Dodi dan Yusa Tetap Nekat Jualan Sabu-sabu
jpnn.com, CIANJUR - Dodi Sunardi dan Yusa Sela ditangkap Satuan Narkoba Polres Cianjur karena mengedarkan sabu-sabu.
Dari tangan keduanya, polisi mengamankan 23 gram sabu-sabu.
"Kami mengamankan 11 paket sabu-sabu seberat 15,88 gram dari tangan tersangka atas nama Dodi Sunardi warga Desa Hegarmanah, Kecamatan Bojongpicung," kata Kasatnarkoba Polres Cianjur AKP Ade Hermawan Mulyana, Senin.
Berdasarkan keterangan Dodi, sabu-sabu sebagian sudah dijual pada tersangka Yusa Sela. Dari keterangan tersebut, polisi meringkus Yusa.
"Tersangka Yusa ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket besar sabu-sabu dari dalam saku celananya seberat 8,22 gram," katanya.
"Tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan di atas 5 tahun penjara," katanya.
Pihaknya mengimbau warga di wilayah hukum Cianjur untuk ikut serta bersama-sama memberantas peredaran narkoba di lingkungannya masing-masing dengan cara melaporkan jika menemukan bandar atau penyalahgunanya.
"Kami sangat terbantu dengan informasi yang diberikan warga di berbagai daerah, bahkan sampai ke pelosok terkait peredaran narkoba, karena ini merupakan musuh bersama yang merusak masa depan pemakainya," kata Ade pula. (antara/jpnn)