Sudah Diblokir, Aset Angie Bisa Dirampas
Jika Terbukti Bersalah Dan Terima SuapSabtu, 08 September 2012 – 11:28 WIB
Dalam surat dakwaan setebal 42 halaman, jaksa juga menyebut uang mengalir ke Wayan Koster. Ketika kasus itu terjadi, Angie adalah koordinator pokja anggaran di Komisi X DPR. Sedangkan Wayan merupakan wakil koordinator. Keduanya mewakili komisi itu di badan anggaran.
Angie dijerat tiga dakwaan yang bersifat alternatif. Yakni, pasal 12 ayat 1 huruf a juncto pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat 1 Kitab UU Hukum Pidana. Atau, pasal 5 ayat 2 juncto pasal 18 UU Tipikor juncto pasal 64 ayat 1 KUHP. Dakwaan alternatif lainnya adalah pasal 11 juncto pasal 18 UU Tipikor juncto pasal 64 ayat 1 KUHP. Bekas Putri Indonesia itu terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
KPK juga membuka kemungkinan untuk menjerat Angie dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang. Namun menurut Johan, pengenaan pasal pencucian uang itu dilakukan dengan sejumlah syarat. Angie harus dibuktikan dahulu melakukan tindak pidana korupsi. Selain itu, apabila uang hasil korupsi itu disamarkan ke sejumlah transaksi lain yang masuk kategori tindak pidana pencucian uang. (sof)