Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sudah Diblokir, Aset Angie Bisa Dirampas

Jika Terbukti Bersalah Dan Terima Suap

Sabtu, 08 September 2012 – 11:28 WIB
Sudah Diblokir, Aset Angie Bisa Dirampas - JPNN.COM
Dalam persidangan perdana Kamis (6/9), Angie didakwa menerima uang Rp 12,58 miliar dan USD 2,35 juta dari Mindo Rosalina Manulang, anak buah bos Grup Permai M. Nazaruddin. Jika dirupiahkan, total uang suap yang diduga diterima Angie mencapai lebih dari Rp 33 miliar. Uang tersebut merupakan fee atas upaya Angelina menggiring beberapa anggaran di Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas, sekarang Kemendikbud) dan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) agar dikerjakan Grup Permai.

Dalam surat dakwaan setebal 42 halaman, jaksa juga menyebut uang mengalir ke Wayan Koster. Ketika kasus itu terjadi, Angie adalah koordinator pokja anggaran di Komisi X DPR. Sedangkan Wayan merupakan wakil koordinator. Keduanya mewakili komisi itu di badan anggaran.

Angie dijerat tiga dakwaan yang bersifat alternatif. Yakni, pasal 12 ayat 1 huruf a juncto pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat 1 Kitab UU Hukum Pidana. Atau, pasal 5 ayat 2 juncto pasal 18 UU Tipikor juncto pasal 64 ayat 1 KUHP. Dakwaan alternatif lainnya adalah pasal 11 juncto pasal 18 UU Tipikor juncto pasal 64 ayat 1 KUHP. Bekas Putri Indonesia itu terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

KPK juga membuka kemungkinan untuk menjerat Angie dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang. Namun menurut Johan, pengenaan pasal pencucian uang itu dilakukan dengan sejumlah syarat. Angie harus dibuktikan dahulu melakukan tindak pidana korupsi. Selain itu, apabila uang hasil korupsi itu disamarkan ke sejumlah transaksi lain yang masuk kategori tindak pidana pencucian uang. (sof)

JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuat terobosan hukum dengan mengaitkan dakwaan suap Angelina Sondakh dengan pasal pidana tambahan

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA