Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sudah Ditolak MK, Bagaimana Nasib Siswa Kurang Mampu?

Sabtu, 29 Juli 2017 – 01:42 WIB
Sudah Ditolak MK, Bagaimana Nasib Siswa Kurang Mampu? - JPNN.COM
Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Foto: JPG/Pojokpitu

''Anggaran pendidikan Jatim hanya Rp 300 miliar untuk SMA-SMK. Dana tersebut jauh lebih rendah dari anggaran pilgub yang mencapai Rp 600 miliar,'' terang lelaki 42 tahun itu.

Namun, dalam putusan MK, tidak semua hakim setuju dengan putusan itu.

Ada juga yang menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion).

Hakim Konstitusi Saldi Isra menganggap bahwa pengaturan hubungan dan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota mesti memperhatikan kekhususan dan keberagaman daerah.

Dengan demikian, pengaturan hubungan dan pembagian wewenang dibatasi keharusan untuk memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.

Menurut dia, sangat mungkin hubungan kewenangan daerah diatur secara berbeda.

Hal itu sesuai dengan semangat pasal 18A UUD 1945, yaitu keragaman daerah.

Pengelolaan urusan pendidikan bisa menjadi titik temu penyelenggaraan hubungan antara pusat dan daerah.

Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak uji materi yang diajukan warga Surabaya mengenai pengelolaan SMA-SMK Rabu (26/7).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close