Sudah Penuhi Persyaratan, Pengusaha Bawang Putih Keluhkan SPI yang Tak Kunjung Terbit
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Pelaku Usaha Bawang Putih dan Sayuran Umbi Indonesia (Purbarindo) Reinhard Antonius M. Batubara mengaku pegiat bisnis importasi bawang putih telah memenuhi syarat adminitrasi tentang penerbitan Surat Persetujuan Impor (SPI).
Namun, SPI tersebut tidak kunjung diterbikan oleh pemerintah. Padahal, di dalam aturan termaktub Izin usaha diberikan dalam jangka waktu paling lama lima hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap sesuai persyaratan.
“Kami secara administratif juga sudah klir. Persyaratan diikutin semua. Ya, memang, kan, keputusan mengeluarkan izin ada di kementerian,” kata Reinhard saat ditemui seusai acara diskusi publik bertajuk ‘carut marut tata niaga impor bawang putih’ yang digelar di kawasan Jakarta, Kamis (25/5).
Reinhard mengaku telah tiga kali menyurati pemerintah untuk meminta kepastian terkait penerbitan SPI bawang putih. Namun, permohonan itu tidak pernah sekali pun ditanggapi.
“Kami sudah bersurat tiga kali ada tanda terimanya. Dan surat itu sudah diterima dari asosiasi juga kita sudah bersurat dari pelaku usaha juga sudah bersurat. Tetapi sampai saat ini belum ada respons,” tuturnya.
Dia mengatakan sudah menunggu penerbitan SPI bawang putih selama empat bulan lamanya. Para importir telah mengikuti aturan wajib tanam untuk mendapatkan alokasi impor bawang putih.
“Kan itu arahan dari Kementan. Di situlah diperlukan verifikasi. Badan-badan terkait juga harusnya menjaga itu. Kalau itu, kan, per PT jadi kami engga bisa mengecek. Tetapi komitmen dari pelaku usaha ada,” ungkap Reinhard. (Tan/JPNN)